Perusahaan Singapura Minta Museum di TMII Disita, Anak-anak Presiden Soeharto Digugat, Ada Apa?

Perusahaan Singapura Minta Museum di TMII Disita, Anak-anak Presiden Soeharto Digugat, Ada Apa?

JAKARTA - Anak Presiden Soeharto digugat perusahaan Singapura, Mitora Pte Ktd dan meminta agar Museum Purna Bhakti Pertiwi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita.

Hal itu sesuai dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel).

Perkara itu mengantongi nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Mitora menggugat: Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Ny Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Tn H Bambang Trihatmojo, Ny Siti Hediati Hariyadi, Tn H Sigit Harjojudanto dan Ibu Siti Hutami Endang Adiningsih.

Berikut yang dituntut PT Mitora:

  • Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur;
  • Sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri d iatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.
  • Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84.000.000.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000.000.

TMII dibangun oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi selama 5 tahun, yaitu dari 26 Desember 1987 sampai dengan 26 Desember 1992 di atas area seluas 19,73 hektare. Kemudian diresmikan pembukaannya pada 23 Agustus 1993.

Sementara Museum Purna Bhakti Pertiwi dibangun oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi selama 5 tahun 26 Desember 1987 s/d 26 Desember 1992 di atas areal seluas 19,73 ha dan diresmikan pembukaannnya pada tanggal 23 Agustus 1993 yang dipersembahkan kepada seluruh rakyat Indonesia oleh keluarga Soeharto.

Selain menggugat anak-anak keluarga Cendana di PN Jaksel, Mitora menggugat Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo ke PN Jakpus. Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dkk dengan nilai gugatan sebesar Rp 584 miliar. (yud/dtc)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: